Sebagai penyedia jasa angkutan PT PRIA bekerjasama dengan penghasil, pengumpul, pemanfaat, pemusnahan membantu program pemerintah, khususnya bidang pengelolaan lingkungan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 85 Tahun 1999 tetang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Keputusan Kepala Bapedal No. Kep-02/Bapedal/09/1995
konsultan penyusunan rincian teknis tps limbah b3; konsultan penyusunan dan permohonan pertek pengelolaan (pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan) limbah b3; konsultan penyusunan dan permohonan pertek/ rekomendasi pengangkutan limbah b3; jasa konsultasi pengelolaan dan pemanfaatan limbah b3
Konsultansi Teknis dan Desain Perancangan Bangunan Tempat Penyimpanan Sementara ( TPS ) Limbah B3 ; Pekerjaan Konstruksi Bangunan TPS Limbah B3 ; Konsultansi dan Pengurusan Izin TPS Limbah B3; Click Disini untuk informasi konsultan TPS Limbah B3. Konsultansi dan Pengurusan Izin Pengumpulan / Pengangkutan Limbah B3, Izin Pemanfaatan / Pengolahan.